Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Pasifik untuk Ketiga Kalinya

Gambar
Mata Batin -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, untuk ketiga kalinya dinobatkan kembali oleh Majalah FinanceAsia sebagai "Menteri Keuangan Terbaik" di Asia Pasifik Tahun 2019. Sebelumnya, FinanceAsia telah menobatkan Sri Mulyani sebagai Menkeu terbaik se-Asia Pasifik pada tahun 2017 dan 2018. Wanita yang pernah menjabat sebagai direktur pelaksana Bank Dunia tersebut dinilai telah berhasil membawa perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. "FinanceAsia melakukan penilaian dengan melihat bagaimana para Menteri Keuangan tersebut mengelola keuangan negara dalam kurun waktu satu tahun di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan geopolitik global," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019). Penilaian ini dibuktikan dengan kemampuan dirinya mengatasi defisit anggaran ke titik terendah dalam enam tahun terakhir pada 2018, sebesar 1,76 persen dari Produk Domestik Bru

Tukar Jersey dengan Messi, Pemain Espanyol Terima Ancaman Kematian

Gambar
Mata Batin -  Pemain  Espanyol , Adria Pedrosa menerima ancaman kematian setelah bertukar jersey dengan bintang  Barcelona ,  Lionel Messi . Namun, Direktur  Barcelona , Guillermo Amor tidak terima  Gerard Pique  yang disalahkan. Barcelona  menjamu  Espanyol  dalam lanjutan pekan ke-29 La Liga Spanyol 2018-2019. Saat itu, dua gol yang dicetak Messi membawa  Barcelona  berjaya di Stadion Camp Nou. Setelah laga, jurnalis  La Sexta , Maria Martinez memimpin kritikan melawan Pique. Menurutnya, mantan bek Manchester United itu memancing emosi pendukung  Espanyol  karena berkomentar dia memiliki keuangan lebih banyak ketimbang  Espanyol . "Dua hal yang tidak ada kaitannya sama sekali. Sangat tidak diterima menyalahkan Pique untuk sesuatu serius seperti ancaman kematian yang diterima seorang pemain sepakbola karena meminta tukar jersey dengan Messi," kata Amor. Menurut Amor, sebuah hal yang normal seorang pemain ingin mendapatkan jersey Messi dan itu dapat dipahami. &

Pengamat: Larangan Merokok Saat Mengendarai Motor Sudah Ada Sejak 2009

Gambar
Mata Batin -  Pemerintah sesungguhnya sangat concern dalam hal keselamatan berkendara. Terbukti melalui terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat menjadi pertanda bahwa pemerintah tidak berpangku tangan. Terbitnya Permenhub No 12 Tahun 2019 ini, seolah ingin mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.  Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan sebenarnya terdapat Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.  "Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," ujarnya di Jakarta (4/3/2019). Hal ini menjadi peringatan penting bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan

Terkena Luka Bacok, Polisi Sayangkan Korban Enggan Buat Laporan

Gambar
Mata Batin -  Polisi menyayangkan keputusan dua warga yang enggan membuat laporan kepolisian ke Polsek setempat. Padahal, Catur Setiawan dan Jufri menderita luka bacok dari dua pelaku di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur Jumat (29/3/2019) silam.  Kapolsek Cipayung, Kompol Darmo membenarkan keputusan warganya itu. Ia mengaku tidak bisa mengintervensi keinginan keduanya.  "Korban tidak mau buat laporan ke Polsek, saya juga tidak bisa intervensi. Anggota juga sudah kesana untuk meminta keterangan. Dan ternyata gak cuma dari Polsek aja kan, ada dari Polres, Jatanras Polda juga ke lokasi untuk minta keterangan," terang Darmo kepada awak media, Rabu (3/4/2019). Menurut Darmo ada sejumlah pertimbangan dari korban kenapa enggan melaporkan kejadian nahas tersebut. Di satu sisi, Darmo melihat ada motif lain.  "Ya hemat saya kenapa korban gak mau bikin laporan mungkin takut. Takut ketika di expose media dia jadi target lagi. Atau ada ketakutan lain ya," cetusn

Ayah Tiri yang Perkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Gambar
Mata Batin -  Gu (40), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten  Nagan Raya , Aceh, terancam penjara 15 tahun jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri (16 tahun). “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 karena yang bersangkutan merupakan orang tua korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres  Nagan Raya  Ajun Komisaris Polisi  Bobby Putra Ramadhan Sebayang . Bobby menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Gu yang berprofesi sebagai nelayan sebelumnya dilaporkan ke kepolisian oleh SA, aya