Ayah Tiri yang Perkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Mata Batin - Gu (40), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terancam penjara 15 tahun jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri (16 tahun).
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 karena yang bersangkutan merupakan orang tua korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi Bobby Putra Ramadhan Sebayang.
Bobby menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Gu yang berprofesi sebagai nelayan sebelumnya dilaporkan ke kepolisian oleh SA, ayah kandung anak tiri, dalam kasus pemerkosaan. Ayah kandung korban yang tidak terima anaknya disetubuhi selama 3 tahun, lalu membuat laporan pada Februari 2019 lalu.
Kini, berkas penyidikan Gu telah dilimpahkan Kepolisian Resor Nagan Raya ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Bersama berkas itu, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju kemeja warna hitam lengan panjang, satu lembar celana piyama warna pink motif bintik-bintik hitam, satu lembar celana dalam wanita warna coklat, satu lembar BH warna coklat, satu lembar kain sarung warna biru dan pink motif kotak-kotak, serta satu lembar celana pendek motif loreng.
“Telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Ferry Dewantoro SH,” ujar Bobby.
Sebelumnya diberitakan, tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya mengamankan Gu atas tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Adapun korban yang merupakan remaja perempuan berusia 16 tidak lain adalah anak tirinya.
Modus yang digunakan tersangka yakni membujuk dan merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Selain itu, korban juga diancam supaya tidak memberitahukan kepada orang lain.
Sementara itu, motif Gu ingin menyetubuhi korban karena telah mengetahui bahwa korban sudah tidak perawan dan pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain.
Perbuatan bejat ini telah dilakukan tersangka selama 3 tahun, tepatnya mulai 2016 hingga 2019. []

Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkena Luka Bacok, Polisi Sayangkan Korban Enggan Buat Laporan

Tukar Jersey dengan Messi, Pemain Espanyol Terima Ancaman Kematian

Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Pasifik untuk Ketiga Kalinya