Pengamat: Larangan Merokok Saat Mengendarai Motor Sudah Ada Sejak 2009

Mata Batin - Pemerintah sesungguhnya sangat concern dalam hal keselamatan berkendara. Terbukti melalui terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat menjadi pertanda bahwa pemerintah tidak berpangku tangan.
Terbitnya Permenhub No 12 Tahun 2019 ini, seolah ingin mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya. 

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan sebenarnya terdapat Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. 

"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," ujarnya di Jakarta (4/3/2019).

Hal ini menjadi peringatan penting bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu dan akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam  pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," pungkasnya.[]


Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkena Luka Bacok, Polisi Sayangkan Korban Enggan Buat Laporan

Tukar Jersey dengan Messi, Pemain Espanyol Terima Ancaman Kematian

Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Pasifik untuk Ketiga Kalinya