Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemerkosaan

Ayah Tiri yang Perkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Gambar
Mata Batin -  Gu (40), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten  Nagan Raya , Aceh, terancam penjara 15 tahun jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri (16 tahun). “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 karena yang bersangkutan merupakan orang tua korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres  Nagan Raya  Ajun Komisaris Polisi  Bobby Putra Ramadhan Sebayang . Bobby menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Gu yang berprofesi sebagai nelayan sebelumnya dilapork...